Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Disdukcapil bertanggung jawab melaksanakan pelayanan, pengelolaan, dan penerbitan dokumen kependudukan, serta melakukan pendataan dan pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.