Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan perpustakaan, pengembangan budaya gemar membaca, pelestarian bahan pustaka, pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, pembinaan kearsipan kepada perangkat daerah, serta penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai memori kolektif daerah.
