Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dinas ini bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan program, pembinaan, pengelolaan, pengawasan, serta evaluasi pembangunan perumahan, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, serta penyelenggaraan urusan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.